Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menanggapi kabar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan di tengah pemangkasan tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta.
Ia mengatakan bahwa TGUPP tetap bisa mendapatkan THR di situasi ini. Sebab, TGUPP tak tergolong sebagai PNS.
Baca Juga: Protes Tim Gubernur Anies Terima THR, Eh PSI Didamprat Gerindra, Katanya...
Baca Juga: Terawangan PAN: Tak Bisa Copas Suksesi Jokowi, Anies Masih Jauh!
"TGUPP itu kan bentuknya di kegiatan enggak di pegawai," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil