Lanjutnya, ia mengatakan kemungkinan pemerian THR kepada Tim Gubernur adalah sebagai bentuk apresiasi kegiatannya. Anggarannya berbeda dengan tunjangan untuk PNS yang dipangkas.
"Kalau di kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi, untuk membayar keahlian tenaganya dia ya boleh-boleh saja," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kegiatan yang dikerjakan TGUPP, ia pun enggan menjawab. Sambungnya, hal ini merupakan kewenangan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Enggak tahu tanya Bappeda, bukan BKD," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil