Ke depan, Kota Bandung yang masih masuk di zona kuning sudah bisa melakukan beberapa kegiatan tapi hanya 30 persen dari kapasitas yang ada. Artinya, untuk tahap I akan dibuka beberapa kegiatan di tempat ibadah seperti masjid dan gereja.
Selanjutnya, di bidang ekonomi akan dipilih kegiatan yang tidak menimbulkan resiko kerumunan lebih banyak. Sedangkan, fasilitas pendidikan akan dibuka paling akhir. Sementara, untuk mall masih akan dipertimbangkan lebih lanjut.
"Toko-toko mandiri itu juga kita minta pengunjungnya yang di dalam hanya 30 persen dari kapasitas," jelasnya.
Adapun, pengawasannya akan mengerahkan TNI-Polri termasuk aparat kewilayahan untuk membantu masyarakat.
Yana menegaskan jika terdapat yang melanggar protokoler kesehatan saat AKB maka akan dikenai sanksi yang sampai saat ini masih dirancang Peraturan Walikota Bandung.
"Kader-kader partai juga bisa dilibatkan untuk membantu mengawasi. Jika ada yang melanggar maka sanksinya misalnya 1 minggu tidak boleh membuka kegiatan,"tegasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami