Penerapan normal baru akan diputuskan oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan laporan kajian beberapa indikator seperti laporan epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang dikaji Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam kriteria epidemiologi perlu dipastikan daerah tersebut sudah berhasil menurunkan jumlah kasus selama dua pekan berturut-turut sejak puncak terakhir dengan besaran lebih dari 50 persen.
Jika kasus positif masih ada, maka harus dilihat paling tidak penambahan kasus positif rata-rata harus menurun 50 persen dari kasus yang diperiksa. Selain itu harus terjadi penurunan jumlah kematian.
Yurianto juga menegaskan akan dilihat kasus positif yang dirawat dalam dua pekan terakhir dan sistem pengawasan kesehatan yang diberlakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: