Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya sudah beberapakali memundurkan jadwal penyelenggaraan Haji tahun ini. Namun setelah menilai perkembangan pandemi, Fachrul mengumumkan pembatalan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.
"Kendala ancaman penularan COVID-19 menjadi dasar keputusan pemerintah untuk melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah seiring pandemi COVID-19 yang melanda dan belum ada tanda-tanda reda," katanya dalam laporan Antara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil