Parah, Terdakwa Kasus Jiwasraya Ini Habiskan Duit Korupsi Beli Banyak Rumah sampai Main Judi
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bukan cuma didakwa tindak pidana korupsi, tapi juga melakukan pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mengatakan Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.
Di antaranya dibelikan tanah dan bangunan seluas 779 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Tanah dan bangunan seluas 345 meter persegi di Jalan Patal Senayan Nomor 23, Jakarta Selatan; dan Tanah dan bangunan seluas 345 meter persegi di Patal Senayan Nomor 23 B, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terbelit Masalah Pembelian Tanah Milik Bentjok, Hutama Karya Buka Suara
Heru juga membeli tanah atas nama Utomo Puspo Suharto. Rinciannya Tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Menteng, Jakarta Pusat; tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga Rp1,5 miliar yang kemudian dijual kembali Joko Hartono Tirto senilai Rp2,5 miliar, dan tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1,3 miliar yang kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan harga penjualan senilai Rp2 miliar.
Jaksa mengatakan Heru juga menyamarkan harta kekayaan dengan membeli sejumlah kendaraan, yakni satu unit mobil Landrover; dua unit mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T atas nama Ratnawati Wiharjo; satu unit mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 atas nama PT Halimas Mandiri; dan satu unit mobil merek Toyota atas nama PT Inti Kapuas Internasional.
Selain itu, dikatakan bahwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan.
Rekaman transaksi rekening BCA itu, ungkap Jaksa, menyebutkan uang dipakai untuk membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: