Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harus Dibongkar: Siapa Sutradara Perampokan Jiwasraya?!

Harus Dibongkar: Siapa Sutradara Perampokan Jiwasraya?! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk bisa membongkar siapa saja dalang dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter miliknya @msaid_didu.

"Harus dibongkar : 1) siapa yang mengatur perampokan ini? 2) ke mana saja uang tersebut beredar?" ujar Said dalam tweet-nya yang dikutip, Kamis (4/6/2020).

Said Didu juga mempertanyakan tugas pengawas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengawas dari Kementerian BUMN yang dianggap lalai sehingga muncul kasus dugaan korupsi seperti Jiwasraya.

Baca Juga: Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!

"3) kenapa pengawas (OJK dan KemBUMN) lalai melakukan pengawasan? 4) siapa sutradara perampokan ini," jelasnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kemarin, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi.

Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya. Heru dan Benny juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: