Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi. Namun, bila pada masa transisi terjadi lagi lonjakan kasus corona atau Covid-19, ia tak akan menunda untuk menerapkan kebijakan "rem darurat".
"Jadi, salah satu mekanisme yang dimiliki masa transisi adalah mekanisme kebijakan rem darurat," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Gak Mau Kesalahan, Anies Resmi Perpanjang PSBB
Ia meminta agar pada masa fase transisi ini, jangan sampai terulang lagi apa yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya. Disebutkan selama tiga bulan ini terdapat 7623 kasus positif Covid-19, 523 meninggal dengan konfirmasi positif Covid-19, dan ada 2.562 orang yang dimakamkan dengan prosedur covid-19, serta 2.586 orang yang sembuh.
"Selama tiga bulan ini kegiatan sosial ekonomi terhambat, perdagangan terhambat. Sekarang kita masuk fase transisi. Jangan ini berulang! Jangan sampai kembali lagi," kata Anies.
Ia menambahkan, bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, restoran dibuka penuh karena ingin kejar keuntungan, perkantoran memaksakan semua orang masuk bersamaan untuk mengejar target, dan ibadah massal dilakukan masif tanpa jarak aman, bisa terjadi lonjakan kasus. Akibatnya, bisa kembali ke bulan-bulan sebelumnya.
"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni dengan baik, artinya tak ada lonjakan kasus berarti, semua indikator yang kita sebutkan stabil, bisa masuk ke fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," kata Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum