Sementara dengan wilayah di luar itu di DKI, kata dia, bisa dilihat memiliki suasana kondusif untuk menyelenggarakan Jumatan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya dengan menjaga jarak.
Dalam fatwa MUI Pusat, Jumatan bagi wilayah yang dibolehkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak merupakan salah satu unsur penting protokol itu. Jika masjid tidak muat kapasitasnya maka dapat menggelar di lokasi lain tanpa menyelenggarakan Jumatan dalam dua gelombang karena tidak sah hukumnya.
"Untuk di Jakarta khususnya, kita mushala banyak, ruangan-ruangan banyak, gedung-gedung banyak, majelis taklim banyak. Itu masih bisa dipergunakan (untuk Jumatan), kecuali itu sudah penuh semua, sudah tidak bisa, tidak memungkinkan.
Sementara masih ada orang yang ingin melaksanakan Jumatan, itu ada rukhsahnya (keringanan). Saya rasa di Jakarta masih bisa," katanya.
Adapun Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf menjelaskan melalui pernyataan persnya pada Kamis bahwa apabila jamaah datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid karena penuh akibat dari jaga jarak di masjid maka boleh tidak jumatan dan wajib menggantinya dengan melaksanakan sholat Dzuhur.
"Hal itu diperkuat jika ada kondisi jamaah karena memiliki alasan yang dibenarkan syariah (uzur syar'i)," katanya. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil