Masa transisi Kota Bekasi menuju new normal telah dijalankan dengan mulai dilonggarkan sejumlah kegiatan yang mengundang kerumunan. Salah satunya, kegiatan menggelar pesta pernikahan yang kini sudah diizinkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Sudah boleh, dengan melihat kondisi sekarang yang sedang adaptasi kebiasaan baru," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat 5 Juni 2020.
Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 18 Juni 2020
Hanya saja, meski sudah memperbolehkan, kata Rahmat, pihaknya bakal mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan. Semisal, jika resepsi atau pesta digelar di sebuah gedung maka kapasitasnya harus separuh dari yang disediakan.
"Karena harus menjaga jarak, dan pihak tamu wajib memakai masker," kata Rahmat.
Rahmat mengaku, kondisi Kota Bekasi sedang beradaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan baru. Alasannya, tingkat reproduksi virus di bawah angka satu. Atau bisa dikatakan jauh menurun dibanding pada pertengahan April 2020.
"Sekarang kita masuk level dua atau zona kuning," katanya.
Seperti yang diketahui, jauh sebelumnya pada pertengahan April 2020 lalu, Pemerintah Kota Bekasi melarang warga untuk membuat pesta pernikahan. Para calon pengantin hanya dipersilahkan menikah, tetapi tidak membuat resepsi pesta.
Hingga, kini, kasus penyebaran corona di Kota Bekasi sudah mencapai 321 orang terkomfirmasi positif. Lalu untuk tingkat kesembuhan mencapai 264 orang. Sedang yang dirawat sebanyak 24 orang. Dan yang meninggal dunia sebanyak 33 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: