- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Perusahaan Milik Eddy Sariaatmadja Mau Habiskan Dana Setengah Triliun Buat Beli Saham di Publik
PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang dimiliki oleh Eddy Sariaatmadja ini tak segan untuk mengalokasikan dana Rp500 miliar untuk membeli kembali (buyback) saham yang dimiliki oleh publik.
Manajemenmengutarakan bahwa stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena kondisi perdagangan OJK menerbitkan SEOJK 3/2020. Dengan diterbitkannya SEOJK 3/2020 tersebut, telah membuka peluang bagi Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham dengan memperhatikan kemampuan Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
“Perseroan bermaksud untuk meningkatkan nilai pemegang saham dengan cara melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 2.954.934.460 saham atau paling banyak 20% dari modal disetor dalam Perseroan (dengan turut memperhitungkan saham treasuri eksisting), dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor,” terang Manjemen dalam keterangan rexmi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Lengkapi Bisnis, Pemilik SCTV Akuisisi Satu Perusahaan Lagi
Pemilik stasiun televisi SCTV dan Indosiar ini biaya menyatakan bahwa dana pembelian Kembali Saham akan berasal dari Saldo Laba Perseroan. Penggunaan Saldo Laba tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan pada saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, alokasi dana untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berasal dari Saldo Laba Perseroan per tanggal 31 Maret 2020 yang tercatat sebesar Rp4.09 triliun dan dari jumlah tersebut yang akan digunakan untuk membiayai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500 miliar. Biaya Pembelian Kembali Saham tidak termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.
Pembelian Kembali Saham diyakini oleh Direksi Perseroan, tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Pembelian Kembali Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemilik SCTV dan Indosiar Sudah Habiskan Puluhan Miliar Buat Ambil Saham yang Ada di Masyarakat
Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali Saham, Perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 2/2013.
Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham yang telah dibeli kembali tersebut tidak berhak mendapatkan dividen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: