Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Hey Taufik Hidayat Jangan Sok Suci Ya! Wah, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Kenapa Nih?
Jaksa juga melayangkan tuntutan hukuman tambahan berupa kewajiban agar Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (19 miliar). Nahrawi diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: