Lokataru Kantor Hukum dan HAM selaku kuasa hukum Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) menyesalkan sikap PT Semen Indonesia Tbk yang diduga telah mengabaikan hak-hak karyawannya.
Dalam keterangan tertulis, (16/6/2020), Lokataru, meminta Semen Indonesia untuk mematuhi hukum untuk segera memenuhi hak-hak karyawan.
Baca Juga: Semen Indonesia Luncurkan AksesToko.id, Rambah Pasar Baru
Baca Juga: Sabar Ya, Rupiah Masih Tempati Klasemen Terbawah Regional dan Global
“Ironis, di saat perusahaan mendapat untung besar ternyata lupa mensejahterakan karyawan dengan mengabaikan hak-hak pekerja,” tulis siaran Lokataru yang ditandatangani oleh Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, dan Illian Deta Arta Sari, pekan lalu.
Sementara itu, Lokataru mengatakan Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Semen Indonesia dengan SKSI diduga karena adanya pelanggaran pelanggaran manajemen perusahaan terhadap terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil