Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ultah, Doa Novel Baswedan, Ya Allah Semoga Diijabah

Jokowi Ultah, Doa Novel Baswedan, Ya Allah Semoga Diijabah Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, menurut Dini, Presiden Jokowi bahkan menetapkan target khusus pada Polri agar dapat menuntaskan kasus tersebut dalam hitungan hari.

"Namun, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif. Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Dini.

Menurut Dini, Presiden Jokowi memiliki harapan dan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Kalau Poyuono Mangkir Sidang MK, Prabowo Bakal...

"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi. Tidak bisa juga Presiden mengintervensi tuntutan jaksa karena hal itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan jaksa yang berada dalam ranah yudikatif," tutur Dini menambahkan.

Novel Baswedan diserang di dekat rumahnya pada 11 April 2017. Selang dua tahun, Polri mengumumkan dua orang penyerang Novel, yaitu oknum Polri bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada keduanya karena menurut JPU, keduanya tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: