Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Data Pasien Covid-19 Bocor, Komisi I Desak Pemerintah Perkuat Ketahanan Siber

Ribuan Data Pasien Covid-19 Bocor, Komisi I Desak Pemerintah Perkuat Ketahanan Siber Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data pasien Covid-19 milik Indonesia diduga bocor di tangan peretas. Sebanyak 200 ribu lebih data pasien disebut dijual di sebuah forum jual-beli data ilegal.

Anggota Komisi I Sukamta mengatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan ketahanan siber, terlebih di masa pandemi seperti ini.

"Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Respons Johnny Ditanya 230.000 Data Pasien Covid-19 Dijual di Situs Gelap

Menurut Sukamta, berdasarkan data BSSN dan IBM, serangan siber terus bertambah frekuensinya sejak pandemi muncul.

"Data BSSN mencatat adanya kenaikan serangan siber selama pandemi. Laporan IBM juga menunjukkan secara global terdapat kenaikan serangan siber hingga 6.000 % dalam tiga bulan terakhir," lanjutnya. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa meskipun RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien. Di antaranya UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2 juga mengatur hal yang sama yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.

Dalam aspek peretasan pun, lanjut Sukamta, kasus ini melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE pasal 30 ayat 3, bahwa setiap orang dilarang melakukan akses secara ilegal kepada suatu sistem elektronik yang bukan hak dan kewenangannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: