Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng Lembaga Wakaf MUI, Pegadaian Kembangkan Bisnis Syariah

Gandeng Lembaga Wakaf MUI, Pegadaian Kembangkan Bisnis Syariah Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegadaian memperluas layanan bisnis syariah dengan menggandeng Lembaga Wakaf MUI untuk memberdayakan penggerak wakaf dan sahabat wakaf menjadi agen Pegadaian Syariah agar kapasitas dan pendapatan mereka semakin meningkat.

Selain itu, juga dilakukan kerja sama penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas Mulia dan Tabungan Emas Pegadaian.

Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan mengatakan, sebagai agen Pegadaian Syariah, penggerak wakaf dan sahabat wakaf akan berfungsi sebagai saluran pemasaran serta distribusi produk dan layanan Pegadaian Syariah. Agen Pegadaian Syariah tersebut juga melayani penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas Mulia dan Tabungan Emas Pegadaian.

Baca Juga: Pegadaian Gandeng BSSN Proteksi Keamanan Sistem Elektronik

"Agen-agen Pegadaian Syariah akan memeroleh bagi hasil (fee) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi hasil ini dihitung berdasarkan transaksi produk dan layanan Pegadaian Syariah seperti pembiayaan kendaraan bermotor (Amanah), ibadah haji (Arrum Haji), usaha mikro (Arrum Mikro), gadai syariah (Rahn), Arrum Emas, dan Tabungan Emas," jelas Damar.

Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI Nadjamudin Ramly menyambut baik kerja sama antara kedua pihak. Kerja sama ini penting untuk membumikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

"Saat ini kesadaran umat untuk mengimplementasikan ekonomi Islam semakin meningkat. Oleh karena itu kerja sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI akan mempermudah masyarakat mengakses produk dan layanan syariah yang ditawarkan Pegadaian Syariah," papar Nadjamudin.

Dalam kerja sama ini, Lembaga Wakaf MUI bersama dengan Pegadaian Syariah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada penggerak wakaf dan sahabat wakaf. Selain itu, juga ada monitoring dan evaluasi agar keagenan yang dilakukan berjalan dengan baik.

Penggalangan sedekah wakaf emas melalui Pegadaian Syariah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman panjang Pegadaian dalam bisnis emas dan didukung oleh 4.000 lebih outlet dan 9.000 lebih agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari sisi layanan, perusahaan juga memanfaatkan teknologi informasi dengan aplikasi Pegadaian Syariah Digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: