Arifin Tasrif berharap dengan adanya penetapan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik ini dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.
Dengan penetapan harga ini, harapannya sisi hilir seperti industri dapat berkembang menciptakan demand, sementara perusahaan migas sebagai sisi hulu juga bisa bertumbuh kembang.
Diharapkan pula dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
"Kita masih memiliki banyak potensi sumber migas baru yang masih harus kita eksplorasi ke depan. Dengan kondisi keuangan dari seluruh perusahaan yang terlibat dalam industri migas ini semoga kita dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi disektor infudstri yang jauh lebih baik," ucap Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti