Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geram, geram Lihat Kelakuan Rhoma Irama, Bupati Bogor: Tolong Diproses Hukum

Geram, geram Lihat Kelakuan Rhoma Irama, Bupati Bogor: Tolong Diproses Hukum Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Bogor Ade Yasin geram mengetahui acara panggung hiburan yang menampilkan sejumlah artis dangdut Rhoma Irama Cs tetap dilangsungkan. Panggung hiburan di acaran sunatan warga itu bertempat di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2020.

Acara musik hiburan yang sempat dihadiri Raja Dangdut Rhoma Irama dan sederet artis dangdut tersebut berlangsung di saat Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Baca Juga: Pentasnya Dilarang Pemkab Bogor, Bang Rhoma Bereaksi Begini...

"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020," kata Ade Yasin dikutip dari VIVAnews, Minggu malam.

Rhoma Irama sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, ia tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian, bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: