Sekretaris Jenderal, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengecam pemberian izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol oleh Gubernur Anies Baswedan.
Ia pun menilai Anies telah melanggar janji kampanyenya yang akan menentang reklamasi. Bahkan, ia mengatakan Anies sudah pernah melanggar janji kampanye karena menerbitkan 900 IMB di pulau D.
"Reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
Baca Juga: Orang Demokrat: Pantas Dulu Anies Dipecat Jokowi, Ternyata Gak..
Lanjutnya, ia menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 memiliki kecacatan hukum. Pasalnya, Kepgub itu hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil