Trah keturunan Sri Sultan Hamengkubuwana II (HB II) hingga saat ini terus memperjuangkan agar Raja Kedua di Kesultanan Yogyakarta mendapat gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah.
Jubir pengusulan Gelar Pahlawan HB II, Abdul Haris, dalam keterangannya, Senin (29/6), mengatakan, "Sudah menjadi keharusan pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional bagi Hamengkubuwono II. Karena peran HB II sudah jelas dalam pembentukan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat (Negeri Yogyakarta). Beliau juga berperan dalam perang melawan penjajah Inggris dalam Perang Sepehi atau dikenal dengan Geger Sepehi," jelasnya.
Baca Juga: Buat Warga Jogyakarta di Jabodetabek, Yuk Dukung Sultan HB II Jadi Pahlawan Nasional
Baca Juga: Kasihan Juga Lihat Jokowi Bisa Frustasi, Tapi Kok...
Jelasnya, Geger Sepehi merupakan peristiwa penyerbuan Keraton Yogyakarta yang dilakukan oleh pasukan Inggris pada tanggal 19-20 Juni 1812 atas perintah Gubernur Jendral Raffles. Nama sepehi berasal dari pasukan Sepoy, orang India yang dipekerjakan oleh Inggris untuk menyerang istana.
"Dalam peristiwa itu HB II dan rakyat berjuang mempertahankan Kraton walaupun akhirnya pihak penjajah berhasil merampas seluruh kekayaan istana, seperti emas, termasuk yang ikut dirampas ratusan manuskrip kisah budaya dan kehidupan masyarakat milik Keraton Yogyakarta. Manuskrip itu kemudian dibawa ke negara Inggris," kata Haris.
Sambungnya, dalam Geger Sepehi itu HB II memang berhasil ditangkap oleh pihak Inggris dan bukan berarti kalah.
Jenderal Raffles menyerbu Kraton Yogyakarta karena sejatinya dia takut dengan Sri Sultan HB II. Sang Raja tidak mau menyerahkan tahta kerajaannya dan tidak mau Yogyakarta jatuh ke tangan bangsa asing.
Mengutip Wikipedia, Hamengkubuwana II sendiri sejak awal bersikap anti terhadap Belanda. Ia bahkan mengetahui kalau VOC sedang dalam keadaan bangkrut dan bobrok. Organisasi ini akhirnya dibubarkan oleh pemerintah negeri Belanda akhir tahun 1799.
Ia menerapkan aturan baru tentang sikap yang seharusnya dilakukan raja-raja Jawa terhadap minister (istilah baru untuk residen ciptaan Daendels). Sultan menolak mentah-mentah peraturan ini karena dianggap merendahkan derajatnya.
"Jadi, kami para keturunan yang masih ada hingga saat ini tidak ada salahnya mengajukan ke pemerintah agar Hamengkubuwono II diangkat sebagai Pahlawan Nasional," katanya.
"Kami telah mengajukan permohonan mendapat gelar Pahlawan Nasional sudah sejak tahun 2006. Tapi hingga saat ini belum ada kabar dari proses itu oleh pemerintah. Pihak kementerian juga tidak memberikan kabar," imbuh Haris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: