Selain meminta pengakuan pahlawan nasional, Haris juga meminta agar pihak Negara Inggris mau mengembalikan harta rampasan yang dimiliki Kraton Yogyakarta.
"Yang dirampas itu harta benda Kraton, pusaka Kraton, emas milik Kerajaan, manuskrip dan benda budaya lainnya. Kami meminta Pemerintah Indonesia untuk membantu mengembalikan barang- barang berharga kraton yang ada di negara Inggris. Tapi apa yang dilakukan sepertinya tidak terjadi," tegasnya.
"Yang dikembalikan itu hanya berupa hasil digital untuk benda dan manuskripnya. Pengembalian aset-aset manuskrip pernah dilakukan pada masa Pemerintahan Megawati Sukarno Putri dengan 70 manuskrip dan diserahkan ke Kraron Yogya dalam bentuk digital," ujar Haris.
Menurut, Haris benda-benda itu sangat berharga bagi perjalanan sejarah khususnya kraton Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya.
"Kami meminta Presiden Jokowi juga berperan melakukan diplomasi untuk pengembalian. Kami juga berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui direktorat kebudayaan saat ini bisa membantu untuk mengurusi khasanah kekayaan budaya kita. Jangan hanya mengurusi untuk kepentingan sendiri," tutur Haris.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Prof. Djoko Suryo atau KRT Suryohadibroto, Guru Besar Sejarah, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta membenarkan adanya sejarah Geger Sepehi atau Perang Sepehi. Dimana pada tahun 1812, ribuan tentara Inggris dibantu Sepoy menyerbu istana kraton. Tapi Prof. Djoko tidak menjelaskan secara rinci soal perang atau geger itu.
"Untuk meminta kembali milik kraton seperti emas, manuskrip kepada negara Inggris bukan langkah mudah. Untuk manuskrip misalnya, sudah menjadi koleksi dari perpustakaan di sana. Jadi agak sulit. Bisa saja pihak perpustakaan memiliki itu bukan melalui cara gratis. Bisa saja mereka membeli koleksi itu. Usaha pemerintahan sebelumnya juga sudah melakukan itu tapi tidak berhasil," kata Prof. Djoko.
Untuk persoalan keinginan agar Sri Sultan Hamengkubuwono II diangkat menjadi pahlawan nasional, dia menyatakan boleh saja dilakukan.
"Silakan saja dilakukan dan ajukan permintaan untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Tapi lakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ada tim khusus yang menilainya. Ada syarat-syarat yang diberlakukan oleh pemerintah, siapa tokoh yang berhak mendapat gelar pahlawan nasional," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: