Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juli 2020: BK CPO Kembali US$0/MT, Biji Kakao 5 Persen

Juli 2020: BK CPO Kembali US$0/MT, Biji Kakao 5 Persen Buah kepala sawit | Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juli 2020 adalah US$622,47/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$53,53 atau 9,41 persen dari periode Juni 2020 yaitu sebesar US$568,94/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga: Pascapandemi, BK Ekspor Minyak Sawit Malaysia Nol, Indonesia: Sudah Lebih Dulu!

"Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode Juli 2020," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

BK CPO untuk Juli 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Juni 2020 sebesar US$0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2020 sebesar US$2.369,22/MT turun 0,98 persen atau US$23,37 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$2.392,59/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juli 2020 menjadi US$2.085/MT, turun 1,1 persen atau US$23 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.108/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sementara, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: