Sementara itu, di dalam Kepgub, Anies memerintahkan pengembang dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk menyerahkan kontribusi berupa 6 hektar kepada Pemprov DKI.
Ia kemudian mempertanyakan lahan tersebut nantinya diperuntukan untuk membangun fasilitas apa saja.
“Hingga saat ini, belum ada kejelasan lahan 6 hektar ini akan dibangun apa dan siapa yang akan membiayai pembangunannya,” pungkasnya.
Diketahui, izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 155 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil