Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penebar Hoaks Rush Money Diringkus, BTN: Nasabah Jangan Panik!

Penebar Hoaks Rush Money Diringkus, BTN: Nasabah Jangan Panik! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekan ini beredar hoaks yang menyatakan kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas. Bahkan ada yang melakukan provokasi agar nasabah mengambil seluruh dananya di beberapa bank.

Banyaknya berita bohong dan provokatif membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan gerah. Pasalnya, jika nasabah terprovokasi oleh kabar hoaks tersebut, dampaknya bank yang sehat malah jadi sakit karena penarikan dana besar-besaran (rush) tersebut.

Tak tinggal diam OJK pun melaporkan hoaks tersebut kepada aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN). Tak menunggu lama, polisi dikabarkan berhasil menangkap orang yang diduga melakukan provokasi di media sosial Twitter.

Baca Juga: Nasabahnya Marah karena Dana Rp45 M Tak Bisa Cair, Bank Bukopin Klarifikasi

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Agar tidak terkena hukuman, OJK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyebarkan atau membuat status yang bernada provokatif saat situasi ekonomi sedang terpuruk seperti sekarang. Masyarakt diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi OJK.

Meski sudah tertangkap, namun Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoaks money rush perbankan tersebut. Pasalnya hoaks yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: