Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, ISM, dan istrinya yang merupakan Bupati Kutai Timur, EU sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Selain ISM dan istrinya, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), MUS, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), SH.
Baca Juga: Ini Harta Bupati Kutim yang Kena OTT KPK
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASI, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat