KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Yang dicokok kali ini, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar. Politisi Nasdem itu dicokok bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, lantaran diduga memungut fee dari sejumlah proyek. Di tengah sepinya tangkapan, kali ini KPK, lumayan lah...
Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria R, dicokok tim KPK di sebuah restoran di Mal FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020) pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Jokowi Eval Menteri, PDIP: Kalau Dapat Rapor Merah, Harus Legowo!
Ismunandar tengah berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonannya sebagai calon bupati periode 2021-2024.
Selain pasutri itu, satgas komisi pimpinan Firli Bahuri cs yang dibagi dalam dua tim mengamankan 14 orang lainnya di Jakarta dan Kutim. Dari 16 orang, 7 orang ditetapkan jadi tersangka. Ketujuhnya adalah Ismunandar, Encek, Kadis PU Aswandini, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, serta dua kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, kemarin malam. Nawawi didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Jubir Ali Fikri.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT KPK Bupati Kutim dan Istrinya
Para tersangka, minus Deky yang tengah dalam perjalanan ke Samarinda untuk menuju Jakarta, dipamerkan. Keenam tersangka dengan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol menghadap tembok, membelakangi Nawawi cs. Dua penyidik KPK berjaga di masing-masing sisi. Para tersangka ini saling berdesakan.
Nawawi menjelaskan, Ismunandar dan kroninya, menerima sejumlah uang fee proyek dari Aditya dan Deky. Aditya adalah rekanan Dinas PU Kutim yang sudah menggarap 7 proyek bernilai mulai dari Rp 1,7 miliar sampai Rp 9,6 miliar. Sementara Deky, rekanan Dinas Pendidikan Kutim yang menggarap proyek senilai Rp 40 miliar.
"Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM sebesar Rp 550 juta dan dari DA sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM selaku Bupati Kutai," beber Nawawi.
Uang itu diberikan lewat Musyaffa, Suriansyah, dan Encek. Keesokan harinya, lanjut Nawawi, Musyaffa menyetorkan uang ke beberapa rekening bank atas namanya. Uang itu kemudian digunakan untuk pembayaran sejumlah keperluan Ismunandar. Di antaranya, pembelian mobil Suzuki Elf sebesar Rp 510 juta, pembelian tiket ke Jakarta Rp 33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp 15,2 juta.
Sebelumnya, para tersangka ini juga diduga menerima THR dari Aditya, masing-masing Rp 100 juta pada 19 Mei 2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kutim serta Istrinya, Ini Barbuknya
"Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," tutur Nawawi.
Ada pula uang Rp 200 juta yang ditransfer Deky untuk Encek melalui rekening saudaranya bernama Irwansyah. Diduga, masih ada penerimaan-penerimaan lain. Soalnya, tim KPK menemukan beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar dalam OTT. Plus uang tunai Rp 170 juta.
Para tersangka ini menerima uang dengan perannya masing-masing. Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan tidak mengalami pemotongan anggaran. Sementara istrinya, Encek selaku Ketua DPRD juga melakukan intervensi dalam penunjukkan pemenang proyek.
Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Katim. Sur mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen. Sementara ASW mengatur pembagian jatah proyek bagi tekanan yang menjadi pemenang. Para tersangka ini langsung dijebloskan ke dalam rutan yang berbeda.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, OTT yang dilakukan KPK kali ini cukup lumayan. "Ya, lumayan lah, mesti masih kelas Bupati. Setidaknya OTT masih ada, masih ada giginya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih