Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibuka di Akhir Juli, Pengelola Bioskop Siapkan Aturan New Normal

Dibuka di Akhir Juli, Pengelola Bioskop Siapkan Aturan New Normal Kredit Foto: Unsplash/Erik Witsoe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djoni Syafruddin menyatakan, jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan dibuka kembali mulai 29 Juli 2020.

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djoni dalam rilis, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Suka Film Asia? Coba Deh Tonton Rekomendasi 5 Film Thailand Ini!

Menurut Djonny, dibutuhkan waktu sekitar tiga minggu bagi seluruh pengusaha bioskop untuk menyiapkan protokol new normal di dalam bioskop. Mulai dari materi komunikasi, edukasi penerapan protokol kepada karyawan, hingga komunikasi dengan rumah produksi film.

Adapun waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal, yakni persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop; proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan new normal di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas; serta komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Jaringan bioskop yang ikut berdiskusi dengan GPBSI ini di antaranya adalah Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

"Untuk itu, marilah kita bersama-sama berdoa, agar setiap persiapan dapat berjalan dengan baik, sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional dan dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, khususnya industri perfilman Tanah Air," kata Djoni.

Pembukaan bioskop ini terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: