Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melempem, Kejaksaan Agung terus menunjukkan taringnya. Kemarin, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu, memamerkan uang ratusan miliar. Uang tersebut hasil rampasan aset dan pengembalian dari terpidana dan terdakwa korupsi.
KPK harusnya iri dan malu dengan keberhasilan korps Adhyaksa ini. Kejagung memamerkan gunungan uang itu di Gedung Sasana Pradana kejagung. Uang-uang itu dibungkus dalam plastik-plastik besar, membentuk persegi panjang. Uang-uang itu ditata dalam dua meja.
Empat petugas yang mengenakan seragam terusan biru dan beberapa penyidik Kejagung tampak sibuk menyusun uang-uang itu sebelum konferensi pers digelar. Lima ke samping, sepuluh ke atas. Tingginya di atas meja, mencapai dada orang dewasa. Total uang yang dipamerkan Kejagung mencapai Rp170,93 miliar.
Baca Juga: Aset Perusahaan Cuma Rp230 M, Jiwasraya Malah Guyur Rp2,8 T
Jampidsus Ali Mukartono mengungkapkan, uang senilai Rp97 miliar adalah aset terpidana kasus kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno.
"Ini uang hasil dari keuntungan yang diperoleh terpidana Honggo dalam kasus kondensat," ujar Ali dalam konferensi pers yang dihadiri Dirjen Perbendaharaan Negara Andi Hadiyanto, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dan Kejati DKI Jakarta Asri Agung.
Kejagung melaksanakan eksekusi terhadap aset itu berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan pada 22 Juni lalu. Honggo yang masih buron divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp37,8 triliun itu.
Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti 128 juta dolar AS. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 6 tahun. Hakim juga memerintahkan penyitaan aset berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang Rp97 miliar.
Uang tunainya langsung disetor ke kas negara. Sedangkan untuk penyitaan kilang minyak, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan nilai dari tim apraisal Kementerian Keuangan untuk mengetahui harga kilang minyak itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: