Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Borong Su-35, Dubes Rusia Kalem: AS Cuma Gertak Sambal

Indonesia Borong Su-35, Dubes Rusia Kalem: AS Cuma Gertak Sambal Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rusia mendorong Indonesia menyelesaikan transaksi pembelian jet tempur Sukhoi Su-35. Negeri Beruang Merah ini menjamin, ancaman sanksi dari Amerika Serikat (AS) terkait hal ini hanya gertak sambal.

Sebelumnya beredar kabar, rencana pembelian Sukhoi batal setelah AS mengancam akan memberi sanksi kepada Rusia dan Indonesia jika berani meneruskan transaksi ini. 

Baca Juga: Rusia Konfirmasi RI Jadi Beli Jet Tempur Su-35, Total Harganya...

“Tidak ada pembatalan. Kontraknya sudah ditandatangani. Dan semoga implementasinya segera dilakukan,” tegas Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva saat press briefing virtual, kemarin. 

Menurut Vorobieva, sanksi AS hanya bersifat ancaman. Hanya gertak sambal. Dan menurutnya, sanksi AS tidak akan mempengaruhi segala pembelian produk Rusia oleh negara lain. 

Dia memastikan, Rusia akan terus menjual produk-produk militer yang telah terjamin kualitasnya ke berbagai negara. 

“Banyaknya negara yang ingin membeli produk militer Rusia ini bukti dari jaminan kualitas tersebut,” ucapnya. 

Vorobieva juga menyinggung kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto ke Rusia. 

Kata dia, kunjungan itu juga untuk membahas mengenai pembelian Sukhoi. Dia menuturkan, kontrak sudah ditandatangani. Jadi menurutnya, saat ini hanya tinggal pelaksanaannya saja. Rumor pembatalan ini muncul pada Maret lalu. 

Salah seorang pejabat yang menolak disebut identitasnya menuturkan, AS telah menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi bisa kena sanksi jika terus melanjutkan kontrak dengan Rusia. 

AS memang memiliki undang-undang yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap negara lain. Terutama negara mitra, jika kedapatan menjalin transaksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan musuh AS. 

Undang-undang itu dikenal dengan Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). UU itu berlaku bagi Rusia dan beberapa negara lain yang juga dianggap AS ancaman. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: