Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Politikus Demokrat Muhammad Nasir.
“Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut tentu KPK akan menindaklanjutinya,” ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Nasir Demokrat Ngomong Kasar di Rapat DPR, Pengamat: Harus Dibina
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendapat keterangan terkait gratifikasi Bowo Sidik dari M Nasir masih berdiri sendiri alias belum ada bukti yang kuat.
“Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo SP berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi,” katanya.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, menyinggung penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar.
Bowo menyebut nama mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu, utusan menteri, hingga Muhammad Nasir.
Bowo mengatakan total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Salah satunya dari M Nasir yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.
Bowo mengaku menerima 250.000 dolar Singapura atau sebesar Rp2,5 miliar. Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Bowo mengatakan, M. Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat