Bioskop di seluruh Indonesia dijadwalkan akan kembali beroperasi mulai pada 29 Juli 2020. Keputusan pengoperasian kembali bioskop di seluruh tanah air sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Perihal penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol Kesehatan yang dimaksud.
“Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djony Syafruddin dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Bioskop Siap Dibuka, Pengelola Akan Beri Jarak Kursi Penonton
Dalam dua hingga tiga minggu ini, seluruh anggota GPBSI akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal, sebagai berikut:
1) persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop
2) proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di
lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas,
3) komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi. “Untuk itu, marilah kita bersama – sama berdoa, agar setiap persiapan dapat berjalan dengan baik sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional dan dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif khususnya industri perfilman tanah air,” kata Djony.
Untuk diketahui, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyambut baik KMK dan SKB tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: