CORE indonesia menilai bila kondisi industri perbankan saat ini masih baik. Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir mengingat pemerintah dan otoritas juga terus mendukung terciptanya kestabilan sistem keuangan di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, dalam rangka penguatan ekonomi nasional.
Ekonom CORE indonesia, Piter Abdullah menyebutkan, posisi permodalan atau Capital Adequate Ratio (CAR) perbankan hingga saat ini masih di kisaran 20 persen. Posisi ini melampaui batas permodalan yang ditetapkan dalam BASEL I hingga BASEL III.
“Perbankan kita lampaui semua ketentuan permodalan di BASEL I sampai BASEL III dengan rata-rata di kisaran 20 persen. Sementara kalau kita berbicara mengenai batasan-batasan yang diatur dalam BASEL III pun untuk berjaga-jaga di saat krisis, paling-paling BASEL III membatasi CAR di kisaran 12-13 persen. Apalagi kalau kita merujuk ke BASEL I yang membatasi CAR di kisaran 8 persen tresholdnya. Jadi kita jauh di atas batas minimum permodalan untuk berjaga-jaga dari sisi permodalan,” jelas Piter saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Perbankan Wajib Perkuat Permodalan
Dengan kondisi tersebut, Piter menegaskan agar nasabah maupun pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan kondisi perbankan saat ini. “Jadi misalnya liquidity coverage ratio-nya masih oke. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara agregat,” tegasnya.
Demikian pula dari sisi profitability, menurut Piter, tingkat keuntungan perbankan masih tinggi. “NIM perbankan saat ini masih terjaga, demikian juga dengan NPL juga masih terjaga di level 3 persen. Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan secara agregat di industri perbankan,” paparnya.
Memang ada masalah di individual bank, namun hal itu menurut Piter masih dalam kondisi yang relatif aman. “Karena kalau kita lihat satu-satu, bank yang dianggap bermasalah, permodalan dan likuiditasnya masih terjaga, walaupun sudah ada tekanan, tetapi belum menunjukkan hal yang perlu dikhawatirkan,” pungkas Piter.
Dia menambahkan, kondisi perbankan yang masih terjaga ini tidak lepas dari peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Karena seharusnya dengan wabah Covid 19 ini tekanan NPL sangat besar. Tetapi karena respon cepat dari OJK, dengan melonggarkan kolektabilitas, restrukturisasi kredit, sangat membantu bank dalam menekan lonjakan NPL. Sehingga sampai bulan Mei 2020 NPL perbankan masih di 3 persen.
Baca Juga: Pandemi Ancam Ekonomi, Selamatkan Perbankan Prioritas Utama
Di sisi lain, lanjut Piter, pemerintah juga mempunyai niat baik dalam menjaga pemenuhan likuiditas bank dengan cara menempatkan dana baik melalui Bank Jangkar maupun Bank Mitra. Hal ini menurut Piter, didorong oleh keinginan pemerintah untuk membantu dunia usaha dan perbankan dalam menambah likuiditas perbankan.
Memang, saat ini koordinasi antara pemerintah dan otoritas keuangan dan moneter terus diperkuat dalam meningkatkan kerjasama dan peran dalam menjaga likuiditas bank, sebagai bagian dari program pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. “Bank Jangkar ini niat baik dari pemerintah sebenarnya, karena seharusnya BI yang menginjeksi perbankan karena BI merupakan otoritas moneter yang mempunyai instrument itu. Tetapi ini niat baik pemerintah,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri