KPU pada 15 Juli 2020 memulai tahapan pencocokan data pemilih yang didahului dengan gerakan klik serentak atau coklit elektronik.
Masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum, sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri.
Masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses secara dalam jaringan (daring) pada laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Sementara itu, untuk konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih, kata dia, tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai undang-undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.
Untuk coklit PPDP, KPU memastikan tahapannya berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil