Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APA?! Baznas Bangun Gedung Gunakan Dana Zakat?

APA?! Baznas Bangun Gedung Gunakan Dana Zakat? Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan penyalahgunaan dana zakat untuk membangun gedung oleh Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menjadi perhatian Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karenanya, Direktur pemberdayaan zakat dan wakaf Kemenag RI, Muhammad Fuad Nasar, menyampaikan bahwa Kemenag tidak pernah mengesahkan anggaran pembangunan gedung dalam rencana anggaran kerja tahunan (RKAT) 2019 Baznas.

Baca Juga: Diaudit saat Pandemi Covid-19, Baznas Terima Predikat 'Wajar'

"Itu tanah milik negara dan sudah ada gedungnya, kemudian Baznas renovasi, uang renovasinya dari mana? Itu saya tidak tahu. Kementerian Agama tidak menganggarkan untuk pembangunan gedung itu," kata dia saat dihubungi Jumat (17/7/2018).

Sebagaimana diketahui, Anggota Komis VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, telah menyoroti indikasi penyalahgunaan peruntukan dana dalam hal pembangunan gedung. Menurut Iskan, tindakan itu telah melanggar asas dan ketentuan pengelolaan dana zakat.

"Baznas mengeluarkan dana untuk membangun gedung. Dalam konteks zakat, itu diambil dari orang mampu dan diberikan kepada orang yang tidak mampu, ini standar yang berlaku di seluruh dunia. Lalu kok dialokasikan bangun gedung?" tutur dia dalam RDP, Rabu (15/7/2017).

Karena itu, dia meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audik terhadap Baznas atas pembangunan gendung yang beralamat Jl. Matraman Raya Jakarta Timur tersebut.

"Saya minta dibahas dengan majelis ulama dan saya juga minta BPK audit ini Baznas," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: