Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hoax Parah! Khofifah Bantah Keras Denda Pelanggar Masker di Jatim

Hoax Parah! Khofifah Bantah Keras Denda Pelanggar Masker di Jatim Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah upaya para kepala daerah dan petugas medis mengendalikan virus corona (Covid-19), beredar di media sosial (medsos) Whatsaap bahwa akan diterapkan penilangan atau denda kepada warga Jawa Timur (Jatim) yang kedapatan tidak memakai masker.

Dalam pesan berantai itu disebutkan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Namun, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax.

Baca Juga: Khofifah dan Risma Gagal Penuhi Target Jokowi

"Saya pastikan pesan berantai ini Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya," ujarnya lewat akun Instagram pribadi @khofifah.ip sebagaimana dipantau pada hari ini, Sabtu (18/7/2020).

Dalam penjelasannya, Khofifah juga mengunggah rincian kabar tersebut yang kemudian diberi cap hoax oleh sang gubernur. Untuk lebih lengkapnya, berikut kabar hoax itu:

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:

a. Sedang Pidato

b. Sedang makan/minum

c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/ParuĀ²).

d. Sedang Sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masingĀ².

Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

- Walaupun instruksi presiden tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.

(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: