Kasus Doxing Data Pribadi Telkomsel, Pengamat: Tempuh Jalur Hukum
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memastikan semua data pelanggan mereka dalam kondisi yang aman. Pernyataan ini disampaikan buntut dari kasus kebocoran data salah satu pelanggan mereka yang juga pegiat media sosial, Denny Siregar. Sebelumnya, pada 5 Juli 2020, data pribadi milik Denny Siregar tersebar di media sosial. Data milik Denny ini diunggah oleh akun twitter @opposite6891 berupa unggahan foto dan tertulis Access Point Name (APN) Telkomsel.
Telkomsel melakukan investigasi dan melaporkannya ke polisi. Hasilnya, kebocoran data ini ternyata berasal dari FPH, seorang karyawan outsourcing yang berprofesi sebagai Customer Service (CS) di Grapari Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Pascabencana, Jaringan dan Layanan Telkomsel Pulih di Luwu Utara
Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menyampaikan, hal tersebut seharusnya diselesaikan secara hukum. Kemudian kenakan sanksi internal, bukan hanya pelaku, melainkan satu hingga dua tingkat di atasnya. Tak hanya itu, standard operation procedure pekerja termasuk outsource perlu diubah terkait perlindungan data pribadi dan lakukan kembali audit menyeluruh juga lakukan perbaikan secepatnya.
"Bagi BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan Kementerian Kominfo, ini pelajaran berharga. Lakukan investigasi menyeluruh ke semua operator terkait pelindungan data pribadi," ujar Heru saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (21/7/2020).
Heru menambahkan, jika ada kasus, sebaiknya jangan terlalu cepat untuk menyimpulkan dan menyampaikan ke publik bahwa tidak ada kebocoran yang terjadi. Dirinya menyarankan untuk melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli.
"Sebenarnya kasus bocornya data bukan hanya Denny Siregar, tapi banyak yang tidak terungkap dan berhenti hanya karena statement tidak ada kebocoran. Kasus Facebook juga, termasuk beberapa orang yang Whatsapp-nya di-hack," tambah Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum