Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Adapun besaran anggarannya mencapai Rp28 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun. Rinciannya adalah Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bapak/Ibu PNS Gaji ke-13 Cair Bulan...
"Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun," ujar Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin. Artinya, pejabat tinggi seperti menteri dan presiden tidak dapat.
"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri.
Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerianpan-RB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.
"Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum