Sebagai informasi, FSPBB menggugat Erick Thohir karena menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja dan melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
FSPBB mempersoalkan, pada Juni 2020 Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan Subholding Pertamina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: