Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak!! Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara

Alamak!! Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq, Teuku Syahrial, menyatakan pihaknya akan melaporkan Koordinator aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, terkait pembakaran poster Habib Rizieq.

Ia mengaku akan didampingi tim dari Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya, dan akan melaporkan aksi tersebut pada siang ini, Kamis (30/7).

Baca Juga: Poster Habib Rizieq Dibakar, Warganet Murka dan Tuntut ....

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Akan Mirip China, Jokowi: Patut Disyukuri, Tapi

Sementara itu, Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot itu telah menyinggung umat Islam.

Sebab, Habib Rizieq adalah seorang ulama sungguhan. Terlebih, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara harus dijamin oleh konstitusi. 

“Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap suku agama, ras, dan antar golongan,” kata Aziz.

Terkait itu, menurut dia, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 jo 156 KUHP Juncto 16 UU No 40/2008 Juncto Pasal 28 UU No 19/2016.

“Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun penjara,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: