Politisi Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyoroti aksi perusakan poster Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Terkait itu, ia pun mengecam pelaku perusakan poster yang menilai Habib Rizieq sebagai sampah dan pengkhianat bangsa.
Baca Juga: Ditantang Pulangkan Habib Rizieq, Cetus DS: Emang Gue Cowo Apaan!
Baca Juga: Poster Rizieq Dibakar, Orang PDIP: Yang Bela Emang Dapat Pahala?
"Jika benar saat peristiwa perusakan Poster IB Habib Rizieq ada yang menarasikan beliau sebagai sampah yang mengkhianati negara, maka pelakunya bisa diusut dengan pasal penyebaran kebohongan (pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946) yang ancaman 10 tahun penjara," cuitnya, dalam akun Twitternya, @Habiburokhman, Kamis (30/7/2020).
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa Habib Rizieq merupakan seorang patriot dan pancasilais sejati. Ia pun memastikan bahwa Habib Rizieq sangat cinta NKRI.
"Saya bersaksi bahwa IB Habib Rizieq Syihab bukanlah pengkhianat negara," tulisnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil