Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berusaha mempercepat pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyatakan, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus ini.
"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Dia melanjutkan telah memberikan berkas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13.
Baca Juga: Mahfud Preteli Dosa-dosa Djoko Tjandra, Harus Dihukum Berat!
"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.
Saat ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp28,5 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: