Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 Tahun 2026 Cair Mulai Bulan Depan

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 Tahun 2026 Cair Mulai Bulan Depan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan akan segera direalisasikan.

Pencairan dijadwalkan bergulir paling cepat awal Juni 2026, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah diundangkan sejak Maret lalu.

Tambahan penghasilan tahunan ini menjadi salah satu stimulus fiskal yang paling ditunggu masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun.

Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap mengikuti pola distribusi tahun-tahun sebelumnya. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-ASN tertentu.

Bagi tenaga non-ASN, pencairan hanya dilakukan jika memenuhi salah satu syarat berikut: telah bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun, memiliki klausul perjanjian kerja yang secara eksplisit menyebutkan hak gaji ke-13, atau telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender penuh tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13 tahun ini.

Penghitungan nominal gaji ke-13 PPPK didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat