Berkas perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pemilik toko handphone PS Store yaitu Putra Siregar telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pelimpahan berkas ini telah dilakukan pada Kamis (30/7/2020) yang lalu.
Rencananya, Putra Siregar akan disidang pada Senin (10/8/2020). Hal ini disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan telah melimpahkan berkas kasus yang menjerat Putra Siregar atas dugaan pelanggaran kepabeanan.
"(Berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin. Kalau enggak salah sidangnya hari Senin pekan depan," ucap Ady saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Kasus PS Store: Bukti Masih Ada Ponsel BM, Negara Rugi Hingga ...
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah
Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Ady menjelaskan bahwa Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota. Dengan diimpahkannya berkas tersebut menyebabkan status penahanannya beralih dari yang awalnya tahanan kejaksaan, menjadi tahanan pengadilan.
"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari, kurang dari seminggu, sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahanan itu beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp50 juta juga disita sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: