Kesempatan investor untuk mendapat dividen tunai senilai total Rp1,84 triliun dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) masih terbuka lebar. Pasalnya, penetapan pemegang saham yang berhak menerima dividen masih berlangsung sampai 10 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Lagi Jaya-Jayanya, Direktur Jual Semua Saham INAF yang Dipunya!
Sebagai pengingat, emiten yang menjadi produsen semen terbesar kedua di Indonesia ini mengalokasikan seluruh laba bersih tahun 2019 sebagai dividen. Nantinya, investor akan menerima Rp500 untuk setiap lembar saham yang dimilikinya.
Baca Juga: 9 Negara Udah Jeblos ke Jurang Resesi, RI Bakal Jadi yang Ke-10?
"Dengan demikian, besarnya dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah Rp500," jelas Sekretaris Indocement, Antonius Marcos, beberapa waktu lalu.
Berikut ini adalah jadwal lengkap pembagian dividen Indocement untuk tahun buku 2019.
1. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 6 Agustus 2020
2. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 7 Agustus 2020
3. Cum dividen di pasar tunai pada 10 Agustus 2020
4. Ex dividen di pasar tunai pada 11 Agustus 2020
5. Recording date pada 10 Agustus 2020
6. Pembayaran dividen pada 28 Agustus 2020
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: