Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Musisi Penista Nabi Muhammad Dijatuhi Hukuman Mati

Musisi Penista Nabi Muhammad Dijatuhi Hukuman Mati Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Abuja -

Seorang musisi di Negara Bagian Kano, Nigeria, telah dijatuhi hukuman mati dengan digantung atas tuduhan menghina Nabi Muhammad.

Pengadilan tinggi Syariah di daerah Hoki Hausawa Filin di Kano menyatakan Yahaya Sharif-Aminu bersalah melakukan penistaan terkait lagu yang dia edarkan melalui WhatsApp pada Maret. Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.

Kritikus mengatakan bahwa lagu itu menghujat karena memuji seorang imam dari Persaudaraan Muslim Tijaniya hingga dianggap lebih tinggi dari Nabi Muhammad, demikian diwartakan BBC.

Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani mengatakan, musisi berusia 22 tahun itu bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Negara-negara bagian di Nigeria utara yang mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah, yang tidak berlaku untuk non-Muslim. Sejak hukum Syariah diterapkan kembali pada 1999, hanya satu hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan itu yang telah dilaksanakan.

Yahaya Sharif-Aminu yang saat ini dalam tahanan, telah bersembunyi setelah dia menciptakan lagu tersebut.

Pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, yang dikenal sebagai Hisbah, menuntut tindakan musisi muda itu.

Idris Ibrahim, pemimpin pengunjuk rasa yang menyerukan penangkapan Sharif-Aminu pada Maret, mengatakan kepada BBC bahwa keputusan pengadilan itu akan menjadi peringatan bagi orang lain yang mempertimbangkan untuk mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.

"Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu. menunjukkan protes kami tidak sia-sia,” ujarnya.

"(Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: