Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Jaksa Pinangki pada tanggal 31 Maret 2019, tercatat Jaksa Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar alias Rp6.838.500.000.
Baca Juga: Tok! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Ini Total Harta Kekayaannya
Mayoritas harta kekayaannya paling banyak disimpan dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta.
Tanah dan Bangunan di Bogor
Menurut laporan LHKPN, Jaksa Pinangki memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bogor yakni tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp4 miliar dan juga seluas 120 m2/72 m2 senilai Rp750 juta.
Tanah dan Bangunan di Jakarta
Selain di Bogor, Jaksa Pinangki juga memiliki tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat senilai Rp1,2 miliar alias Rp1.258.500.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami