Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dit Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Rp6,8 M, Paling Banyak dari Sini!
Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Main Mata dengan Djoko Tjandra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, untuk saat ini dari hasil pemeriksaan sementara, nominal uang gratifikasi yang diduga diterima Jaksa Pinangki mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar," katanya kepada wartawan, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil