Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Jawa Barat melarang seluruh warga masyarakat menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung, melalui surat edaran (SE).
Baca Juga: Awas, Kredit Macet Gelombang Kedua Hantam Multifinance!
"Di dalam SE sudah dirancang beberapa pedoman peringatan HUT RI, termasuk tidak diperbolehkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.
Surat tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Depok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: