Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Indonesia Klaim Salurkan Subsidi Sesuai Aturan

Pupuk Indonesia Klaim Salurkan Subsidi Sesuai Aturan Sejumlah pekerja memindahkan pupuk urea ke salah satu gudang penyimpanan di Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (30/10). Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Barat Safrizal menyatakan PT Pupuk Iskandar Muda mendistribusikan pupuk urea hingga Oktober 2017 sebanyak 1.195 ton dari total alokasi 1.300 ton dan tersisa 105 ton. | Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen selalu menjaga kelancaran penyaluran sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya pada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Dalam pelaksanaan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya, yang merupakan produsen pupuk nasional, yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung juga oleh 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk.

Baca Juga: 5,4 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Sudah Mendarat ke Tangan Petani

Menurut Wijaya, para produsen pupuk pun akan mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian 10/2020.

"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," tegasnya.

Perseroan, lanjut dia, telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup berdasarkan e-RDKK.

"Pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sehingga dapat meniminalisasi peluang penyelewengan," ungkapnya.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki bag code dari produsennya.

Di samping itu, pengawasan oleh Grup Pupuk Indonesia pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM).

"SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga informasi stok pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara real-time dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: