Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Terbaru Anies Baswedan, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap

Kebijakan Terbaru Anies Baswedan, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap Sejumlah kendaraan bermotor melintas di underpass Kartini saat uji coba pengoerasian di Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (22/2). Pengoperasian underpass Kartini Lebak Bulus diharapkan dapat mengurai kepadatan dan kemacetan yang kerap terjadi di kawasan itu. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang baru diteken 19 Agustus 2020, mencatatkan beberapa aturan baru.

Termasuk penerapan sistem ganjil genapĀ  di kawasan Ibu Kota buat kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Kepala Daerah Paling Peka Krisis Covid-19

Baca Juga: Peringkat Satu, Anies Baswedan Tinggalkan Ridwan Kamil & Ganjar

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian pergub Nomor 80 tahun 2020, Pasal 7 ayat 2a, seperti dikutip, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Berikut ini merupakan kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut, antara lain

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: